Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, jajarannya akan tetap akan melayangkan surat pemanggilan kepada pengusaha Riza Chalid terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Walaupun dia dikabarkan telah pergi ke luar negeri.
"Makanya justru akan kita panggil," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Dia mengaku, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetahui di mana persisnya keberadaan Riza.
Baca Juga
Advertisement
Lalu, apakah Kejaksaan akan berupaya melakukan pemanggilan paksa bila Riza tidak juga memenuhi panggilan?
"Kan kita masih penyelidikan. Kita belum sejauh itu, penyelidikan kan mencari bukti-bukti awal apa saja. Kalau penyelidikan kita belum bisa upaya paksa kan," tutur dia.
"Nanti setelah penyidikan baru kita bisa lebih jauh dari itu, kita hanya dengar dia tidak di Indonesia, kita tunggu saja," sambung Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Kejagung tidak bisa langsung memanggil paksa Riza Chalid. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui, yaitu berupa pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Baru selanjutnya baru dipikirkan apakah perlu melakukan pemanggilan paksa.
"Kan ada tahapan-tahapannya dong. kita kan sedang minta keterangannya yang lain dulu. Istilahnya, kalau makan bubur jangan langsung yang tengah, kan panas banget. Kita lihat yang dingin-dingin dulu," ujar dia.
Kapan pastinya Kejaksaan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid?
"Kita lihat dulu, harus sesuai dengan kebutuhan dan tahapan. Ini kan tidak seperti membalikkan telapak tangan," pungkas Prasetyo.