Ruhut: Presiden Marah, Penegak Hukum Harus 'Jemput Bola'

Para penegak hukum bisa memanggil ketiga orang yang ada dalam rekaman itu untuk dimintai keterangannya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Des 2015, 18:59 WIB
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi marah terkait dugaan namanya dicatut dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan pengusaha M Riza Chalid.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, setelah Jokowi mengungkapkan amarahnya tersebut kepada publik seharusnya aparat penegak hukum bisa 'jemput bola'. Mereka bisa memanggil ketiga orang yang ada dalam rekaman itu untuk dimintai keterangannya terkait di balik obrolan tersebut.

"Ya itu kan presiden, dia manusia. Untuk jadi presiden itu karena kehendak Tuhan. Tapi harga diri dia dipermainkan wajar marah.‎ Kejaksaan, Pembantu Presiden mereka bisa melakukan tindak pidana khusus penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Ruhut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

"Presiden sebagai atasan mereka, ngomong begitu sudah marah. Mereka harus cepat jemput bola. ‎Polisi juga harus mengusut. Kalau saya Jaksa Agung sudah panggil itu," ‎sambung dia.

Ruhut berujar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto tidak fokus terhadap substansi materi. MKD menurut dia, hanya sibuk berdebat sesama anggota untuk menyamakan persepsi.

"MKD sibuk yang enggak-enggak, Riza (mungkin) sudah lari," tandas Ruhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya