Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya belum mendapat intruksi atau arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memburu pengusaha Riza Chalid terkait dugaan permufakatan jahat dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Badrodin menyatakan, penjemputan paksa terhadap Riza bisa dilakukan jika status yang bersangkutan menjadi saksi atau tersangka. Saat ini pihak Kejagung, kata Badrodin, juga masih dalam penyelidikan.
"Belum ada (perintah Jokowi). Riza Chalid statusnya kan juga sebagai saksi atau tersangka dari kejaksaan juga belum jelas," kata Jenderal Badrodin dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, dia menuturkan Polri sudah memonitor dan mengetahui keberadaan Riza. Tapi dia enggan untuk membeberkan lokasinya. Yang jelas, Riza sudah di luar negeri sejak 5 hari yang lalu.
"Sudah keluar negeri (Riza Chalid). Sejak tanggal 3 (Desember)," kata Kapolri.
Seperti diketahui Jokowi geram karena diduga ada oknum pejabat tinggi yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.