Liputan6.com, Padang - Sebanyak 3.496.836 pemilih tercatat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2015-2020 pada Rabu 9 Desember 2015. Dalam Pilkada Sumbar in, ada 5 lembaga Survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick count.
"Ada, lembaga Jaringan Informasi Publik, Median Survei Nasional, Syaiful Mujani Research Centre, Indo Barometer dan Charta Politika. Meski mereka sudah melapor ke KPU, tetap saja dalam pelaksanaan nanti mereka harus patuhi persyaratan dan aturan yang sudah ditetapkan," ujar Komisioner KPU Sumbar Divisi Logistik, Fikon, Selasa (8/12/2015).
Aturan yang dimaksud Fikon ialah, lembaga tersebut hanya boleh mempublikasikan hasil penghitungan setelah proses pemungutan suara dilaksanakan. Lalu, saat terjadi perbedaan penghitungan antara satu lembaga dengan lainnya, maka harus dijelaskan metode yang digunakan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hasil hitung cepat itu sebagai acuan. Itukan hanya data terbaru saja, dan gambaran umum saja. Masyarakat harus sadar, bahwa data yang valid, akurat dan sah adalah hasil hitung manual yang dilakukan KPU," lanjut Fikon.
Menurut Fikon, KPU akan memindai formulir C1 yang berisi data hasil penghitungan suara pada tingkat TPS ke website KPU sehingga masyarakat juga dapat menghitung hasil perolehan suara pilkada gubernur Sumbar cepat.
Namun, jika masyarakat menginginkan data valid dan akurat, Fikon menyarankan agar bersabar dan menunggu hasil sesuai jadwal. "Untuk hasil pilkada gubernur penghitungan tingkat provinsi akan dilakukan pada 18-19 Desember 2015," tukas Fikon.
Pilkada Sumbar diikuti 2 pasang calon (Paslon) yaitu nomor urut 1 adalah Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) dan nomor urut 2 adalah Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA).