Pemerintah Bakal Cabut Subsidi yang Disalurkan BUMN

‎Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, segala macam subsidi dari pemerintah yang disalurkan lewat BUMN dicabut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Des 2015, 20:15 WIB
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Rapat membahas usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada RAPBN 2016 dan Usulan Dividen TA 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta ‎Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, segala macam subsidi dari pemerintah yang disalurkan lewat BUMN bakal dicabut. Pencabutan subsidi bakal dilakukan secara bertahap.

Rini mengungkapkan, ‎pencabutan subsidi tersebut bertujuan agar BUMN bisa bersaing dengan perusahaan lain, khususnya swasta.

"Itu yang diutamakan. Karena itu yang paling utama BUMN nya harus dapat berkembang dan dapat diperbolehkan berkembang seperti korporasi-korporasi lain. Jangan terlalu ditarik juga kanan-kiri," kata Rini, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

‎Rini menambahkan, saat ini Pemerintah sudah memulai mengurangi penyaluran subsidi memalui perusahaan BUMN COntohnya adalah pengurangan subsidi melalui PLN, yaikni subsidi listrik. Kemudian subsidi BBM yang dikurangi lewat BBM Pertamina.

‎"Subsidi tidak ada hubungannya dengan PMN. Kalau subsidi kan memang dikurangi, seperti PLN kita kurangi. 2015 saja subsidinya kita turunkan Rp 20 triliun sudah. BBM kan sudah diketahui turun sangat banyak, ke depan akan banyak lagi subsidi-subsidi yang dihilangkan," paparnya.

Rini melanjutkan, Perusahaan BUMN juga diusahakan tidak mengandalkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun depan. Saat ini Per‎usahaan sedang didorong agar tidak mengandalkan PMN untuk menjalankan proyeknya.

"Enggak, kita sekarang sedang melihat mungkin kita tidak membutuhkan PMN," ujarnya.

Menurut Rini, kalaupun perusahaan tersebut mendapat PMN, akan digunakan untuk pembayaran pajak reevaluasi aset, bukan untuk menjalankan proyek.

"Ya kalau ada PMN mungkin sehubungan dengan revaluasi aset, sehubungan dengan pembayaran pajak untuk revaluasi aset. Mungkin itu kita akan PMN kan. Hanya itu saja," tutup Rini. (Pew/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya