Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) malam ini.
Paripurna DPR sedianya digelar pukul 10.00 WIB, namun pimpinan DPR meminta penundaan hingga pukul 19.00 WIB. Saat keputusan itu telah diambil, pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah kembali meminta penundaan.
"Pak Fahri Hamzah sampaikan dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) minta rapat paripurna malam ini ditunda. Tapi ketika tadi rapat, semua fraksi minta diteruskan paripurnanya," kata Wakil ketua Baleg Firman Soebagyo usai rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Politisi Partai Golkar ini berujar, dalam rapat Bamus mendadak sore tadi, Fahri beralasan bahwa rapat paripurna tidak akan kuorum lantaran banyak anggota ke daerah mengurusi Pilkada besok. Namun, ia menambahkan, alasan politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) itu ditolak semua fraksi yang hadir.
"Saya Pimpinan Baleg, Baleg punya beban moral cukup tinggi (kalau ditunda lagi)," ujar Firman.
Masih kata Firman, untuk kuorum apa tidaknya paripurna bisa dilihat di ruang rapat. Menurutnya, jika memang tidak kuorum, maka dengan sendirinya pengesahan hasil dari paripurna itu ditunda.
"Mekanisme itu harus dilakukan Pimpinan DPR agar tidak ada praduga jika rapat paripurna dijadikan sandera oleh Pimpinan DPR," tukas Firman.