Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi, mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Mosi tidak percaya dilayangkan sebagai buntut Setya yang menandatangani surat pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP Zainuttauhid menjadi Dimyati Natakususmah.
"Kami mengajukan mosi tidak percaya kepada Pak Novanto karena keputusannya mengeluarkan keputusan tergesa-gesa mengganti anggota MKD dari Fraksi PPP," kata Ketua DPP PPP Joko Purwanto dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Beberapa alasannya lainnya, lanjut Purwanto, Setya Novanto dinilai sewenang-wenang terhadap PPP, mulai dari penggantian pimpinan fraksi hingga pergantian antar waktu (PAW) anggota dari PPP.
Anggota Fraksi PPP lainnya Arsul Sani mengatakan, seharusnya Ketua DPR berkonsultasi terlebih dahulu dengan 2 kubu fraksi PPP di DPR saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan fraksi.
"Ada kesepakatan, semua perpindahan fraksi PPP, harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Ini terjadi ada perubahan pimpinan fraksi, tapi tanpa persetujuan pihak satu lagi. Begitu juga anggota MKD," ujar Arsul.