Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, tindakan merekam percakapan yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin bukan tindakan ilegal.
"Yang dipermasalahkan apanya? Rekaman itu kan bisa terjadi, Anda merekam seperti ini juga bisa. Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV. Itu kan rekaman juga, sama saja. Jadi apakah harus izin orang yang bertamu? Karena itu kan untuk dokumen pribadi," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (8/12/2015).
"Jadi kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini lho saya gak ngomong seperti itu. Kan ingatan saya berbeda. Saya mungkin setahun sudah lupa apa yang saya bicarakan," kata dia.
Atas dasar itu, Kapolri menganggap apa yang dilakukan Maroef bukanlah penyadapan. Menurutnya, merekam, walaupun dilakukan tanpa persetujuan lawan bicara, bukan termasuk penyadapan.
"Ya kalau pengertian saya berbeda antara penyadapan dan rekaman. Karena itu bisa untuk dokumen pribadi," kata Badrodin.
Baca Juga
Advertisement
Ia pun menganggap, rekaman suara pembicaraan tersebut dapat menjadi alat bukti sah untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus 'Papa minta saham' itu.
"Ya bisa saja. Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi. Jadi gak ada masalah," kata dia.
Lalu, apakah Polri berpandangan rekaman tersebut mempunyai legal standing dan jadi bukti rekaman untuk menjerat Novanto?
"Legal dan tidaknya tergantung sudut pandang. Kalau dari sudut pandang saya itu bisa saja dibenarkan. Itu dokumen pribadi. Jadi sama saja dengan CCTV yang saya sampaikan tadi," pungkas Badrodin.