Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Serentak 2015 siap digelar di 269 daerah di 9 provinsi dan 260 kabupaten atau kota pada hari ini. Perhelatan politik ini diperkirakan melibatkan sekitar 96,8 juta pemilih.
Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memastikan 5 daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak pada Rabu 9 Desember 2015. Kelima daerah tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pematangsiantar, Kota Simalungun, dan Kota Manado.
"Kalimantan Tengah dan Fakfak kami tunda, kemudian kami akan lakukan kasasi. Pematangsiantar, Simalungun, dan Manado juga ditunda dan kami minta putusan akhirnya segera," ucap Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8 Desember 2015) malam, seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Hadar menyatakan penundaan tersebut terkait dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), misalnya di Kalimantan Tengah dan Fakfak.
"Namun, Fakfak ditolak dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Hadar.
Sementara 3 daerah lainnya (Pematangsiantar, Simalungun, dan Manado), imbuh Hadar, disebabkan adanya putusan sela yang menginginkan penundaan sementara.
"Kami juga belum dapat memastikan berapa lama penundaan untuk 5 daerah itu dan kami juga memastikan agar surat suara yang sudah tercetak tidak harus dicetak kembali, jadi kita tunggu saja proses selanjutnya setelah ada putusan kasasi," tutur Hadar.
Hadar menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha agar 5 daerah yang mengalami penundaan itu tetap bisa melaksanakan pilkada pada tahun 2015.
"Memang harus menunggu putusan akhir, tetapi kami kan bisa sampaikan kalau kami minta prioritas karena di UU juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan pada tahun 2015," pungkas Hadar. (Dan)