Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 yang digelar Selasa 8 Desember kemarin, harus ditunda. Rapat tersebut tidak kuorum karena hanya dihadiri 144 anggota dewan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun pasrah melihat kinerja DPR tersebut. Ia mengatakan tak ada jalan, selain menunggu anggota dewan melaksanakan tugasnya.
"Ya kita tunggu saja. Saya kira tahun depan. Kalau tidak tahun ini, tahun depan," kata JK, di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemarin memimpin sidang mengatakan rapat tidak kuorum karena sebagian besar anggota DPR lebih fokus pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Di dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) sudah dipertimbangkan besok adalah peristiwa penting di Indonesia. Kita jangan salahkan DPR, tapi faktanya kita bagian dari peristiwa politik itu," kata Fahri.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengakui adanya perkiraan melebarnya kekurangan target penerimaan pajak dari Rp 120 triliun menjadi Rp 130 triliun sampai dengan Rp 140 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan menjelaskan dalam keadaan shortfall penerimaan pajak, tax amnesty adalah cara paling cepat mendatangkan uang.
Dengan program pengampunan pajak tarif rendah, Ruston optimistis pengusaha asing maupun orang Indonesia yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri, bisa ditarik ke Negara ini dengan potensi penerimaan cukup besar.
"Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40 persennya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3 persen, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara," tandas Ruston. (Silvanus A/Ahm)
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6