Bereaksi atas Serangan Siber, Uni Eropa Buat Aturan Baru

Perusahaan teknologi dan mereka yang menjalankan layanan penting lainnya harus melaporkan pelanggaran siber, di bawah aturan baru Uni Eropa.

oleh M Hidayat diperbarui 10 Des 2015, 09:16 WIB
Ilustrasi Cyber Security. Foto: kean.edu

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru akan menetapkan standar minimum keamanan siber untuk bank, energi dan perusahaan air. Ini adalah pertama kalinya Eropa menciptakan aturan tentang keamanan siber di wilayah Uni Eropa.

Menurut informasi yang dihimpun dari BBC, Kamis (10/12/2015), aturan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa infrastruktur utama, seperti bandara atau stasiun daya, dapat menjadi target para peretas (hacker).

Produk hukum yang diusulkan, yang disetujui oleh anggota parlemen dan menteri dari 28 negara Uni Eropa, juga akan berlaku untuk beberapa perusahaan teknologi. Namun rinciannya masih harus dirampungkan, tetapi aturan tersebut mungkin meliputi pasar online, seperti eBay dan Amazon, juga mesin pencari seperti Google.

Saat ini belum ada pendekatan umum di Eropa terkait pelanggaran jaringan digital, entah pelanggaran tersebut merupakan akibat dari kesalahan manusia, kegagalan teknis, atau serangan berbahaya.

Badan Eropa untuk Jaringan dan Keamanan Informasi (European Agency for Network and Information Security) memperkirakan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian tahunan di kisaran € 260-340 miliar.

Ke depannya, di bawah aturan baru tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa harus bekerja sama lebih lanjut tentang keamanan siber, bertukar informasi mengenai pelanggarannya, menawarkan praktik terbaik (best practice) dan membantu negara-negara anggota dalam mengamankan infrastruktur mereka.

(Why/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya