Liputan6.com, Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi menargetkan 77 persen partisipasi pemilih dalam Pilkada 2015. Dari 23 kabupaten/kota, 2 daerah yakni Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar ditunda.
"Ini target KPU dan pemerintah daerah. Partisipasi pilkada ini harus lebih tinggi dari pilpres lalu," kata Erry di Medan, Rabu (9/12/2015).
Ia menjelaskan penundaan yang terjadi di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar menyusul keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kita berharap 21 kabupaten/kota lainnya yang berpartisipasi dalam pilkada dapat berlangsung dengan kondusif,” ucapnya.
Erry mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui batas waktu penundaan pilkada di 2 daerah tersebut. KPU juga sudah meminta agar keputusan dari pengadilan yang lebih tinggi bisa segera keluar.
"Kita berharap keputusannya cepat keluar agar pilkada di 2 daerah ini bisa segera dilaksanakan," ucap Erry.
Dia menuturkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus berkordinasi dengan KPU di 2 daerah tersebut untuk melihat perkembangan ke depannya.
"Kita terus pantau kondisinya. Perlu ada pembicaraan khusus dengan KPU dan pemerintah setempat," ucap Erry.
Baca Juga
Advertisement
Warga Bingung
Tertundanya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Simalungun sempat membuat warga setempat menjadi bingung. Mereka terlihat mendatangi TPS karena belum mengetahui informasi terkait penundaan pilkada ini. Petugas KPPS langsung memberikan informasi penundaan pilkada tersebut.
"Bingung dan kecewa-lah, Pak, enggak jadi memilih. Padahal hari ini sudah libur kerja," kata seorang warga bernama Sari Ayu di Kabupaten Simalungun, Rabu (9/12/2015).
Sedangkan warga lain, Rudi Purba, justru mendukung keputusan KPU yang menunda pelaksanaan pilkada. Menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang tepat.
"Keputusan tepat, baru saja diputuskan (MA) kok mau langsung dipilih," ucap Rudi.
Keputusan KPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan inkumben JR Saragih dan Amran Sinaga didiskualifikasikan dari ajang pilkada menyusul putusan Mahkamah Agung
Dalam putusan Mahkamah Agung tertulis bahwa Amran Sinaga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kesalahannya dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan 4 tahun hukuman penjara dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Dalam amar putusan yang disidang oleh hakim ketua Artidjo Alkostar, hakim anggota Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni tersebut dilampirkan 9 bukti.
Di Kota Pematang Siantar, KPU setempat mencoret pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga. Keduanya dicoret karena hanya mendapat dukungan dari salah satu kubu Partai Golkar.**