Liputan6.com, Makassar - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap anggota Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel karena diduga menyebarkan selebaran yang berisikan penistaan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera mengatakan Makmur (51), si penyebar selebaran, ditangkap saat menyebarkan selebaran kepada masyarakat di sekitar warkop terminal Jalan Stasiun Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Tempe karena selebaran yang dibagikan oleh pelaku membuat masyarakat yang membacanya resah," kata Barung kepada Liputan6.com, Rabu (9/12/2015).
Dalam interogasi, lanjut Barung, pelaku mengakui telah menyebarkan selebaran sebanyak 30 lembar di sekitar Pasar Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel. Sejumlah barang bukti disita demi penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa selebaran 1800 lembar, motor Yamaha Vega R bernomor polisi DD 6827 SC plat merah. Sementara, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Tempe," terang Barung.