Liputan6.com, San Diego - Delapan restoran sushi mendapatkan putusan pidana penipuan karena mereka mengiklankan menu sushi berisi lobster, namun ternyata isinya bukan lobster.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) San Diego mendasarkan keputusan ini setelah peyidikan terkait kasus “kejujuran menu”.
Dikutip dari NBC pada Kamis (10/12/2015), satuan perlindungan konsumen di bawah kejaksaan, Consumer and Environmental Protection Unit, membeli sejumlah sushi gulungan dari sejumlah restoran di San Diego yang mengaku menunya berisi lobster.
Para penyidik kemudian mengirimkan contoh makanan ke laboratorium untuk menjalani uji DNA dan memastikan bahwa jenis daging yang berada di dalam makanan itu berasal dari daging mahluk laut yang harganya lebih murah.
Dalam kunjungan lanjutan ke pelaku usaha, penyidik dari pemkot dan California Department of Fish and Wildlife tidak menemukan adanya lobster di restoran-restoran tersebut.
“Masyarakat harus bisa mengandalkan kejujuran dalam iklan dari siapapun yang melakukan bisnis di San Diego. Layanan jujur kepada konsumen bukan hanya mematuhi peraturan, tapi itu merupakan bisnis yang baik,” kata Jaksa Jan Goldsmith melalui terbitan resmi.
“Kantor kami akan melanjutkan mendakwa bisnis yang membohongi konsumen mereka," lanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut kejaksaan kota, tiap-tiap bisnis yang telah tebukti bersalah telah mengganti menu dan iklannya untuk menunjukkan isi makanan mereka.
Delapan restoran itu secara bersama membayar denda sebesar US$14.000—senilai hampir Rp 196 juta— ditambah dengan biaya penyidikan sebesar US$5.000, hampir Rp 70 juta.
Pihak NBC7 berupaya menghubungi sejumlah restoran it. Satu restoran berdalih bahwa mahluk laut yang dipakainya dikenal sebagai lobster di tempat-tempat di luar AS.
Satu restoran lagi mengatakan bahwa mereka diselidiki sewaktu restorannya di bawah pemilik yang lama. Pemilik sekarang telah mengganti nama menu dan menerangkan bahwa mereka menggunakan daging mahluk laut yang bukan lobster.