Pansus DPR Sebut RJ Lino Bisa Minta Diundang Lagi Jika Tak Puas

Anggota Pansus Pelindo II DPR mengatakan, RJ Lino berhak minta dipanggil kembali.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 10 Des 2015, 09:04 WIB
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Usai rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menyatakan kekecewaannya. Dia merasa tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan memperpanjang kontrak kerja dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro mengatakan, sebenarnya RJ Lino berhak meminta Pansus untuk kembali mengundangnya.

"Saya pikir, dia punya hak untuk minta diundang lagi kalau kurang puas ya, karena kita perlu untuk memperdalam itu," ujar Nizar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8 Desember 2015).

Jika RJ Lino mengklaim benar, lanjut dia, harusnya menunjukkan data-data yang mengatakan saham Indonesia memang 51 persen, bukan 48,9 persen seperti temuan pansus.

Selain itu, apabila Lino mengaku tidak melanggar undang-undang, Dirut BUMN pelabuhan tersebut, ujar Nizar, hanya perlu menunjukkan peraturan apa yang mendasarinya memperpanjang kontrak karya JICT.

"Tolonglah jangan bilang kita tidak kasih kesempatan. Kita hanya butuh data. Kalau memang dia benar, tunjukkan kebenaran itu kepada kita. Kalau dia memang mengakui bahwa sahamnya sudah berubah tunjukkan pada kita, yang tidak melanggar UU tunjukkan pada kita, pakai UU apa?" pungkas Nizar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya