Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mendatangi Kejaksaan Agung. Surahman menyambangi Kejagung bersama 3 Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir.
Kedatangan keempat petinggi MKD itu terkait kasus rekaman 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid, dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kita mau ketemu Jaksa Agung. Tapi ternyata Jaksa Agung sedang pergi ke Bandung. Jadinya kita mau ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dalam rangka meminta rekaman asli (kasus 'Papa Minta Saham')," ujar Junimart di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Berdasarkan pantauan di lapangan, 4 anggota MKD itu tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian menuju ke Gedung Jampidsus untuk meminta rekaman asli percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef terkait negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama pengusaha Riza Chalid bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham PT Freeport yang disebut akan diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pertemuan secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang emas di Papua itu yang baru berakhir pada 2021.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman.