Buruh Kembali Demo Tolak PP Pengupahan

Para buruh juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Des 2015, 13:10 WIB
Para buruh saat melintasi jalan di Kawasan Industri Pulogadung menuju Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat buruh kembali turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa untuk menolak formula upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Para buruh meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78/2015 itu. Utamanya tentang rumusan kenaikan minimum yang dipengaruhi oleh inflasi ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).

"Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tolak formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah PDB," ucap koordinator aksi dari pengeras suara di mobil komando di lokasi demo, Patung Kuda, Simpang Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

 



Selain itu, para buruh juga meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PP Nomor 78/2015 itu. Khususnya, pasal yang mengatur tentang formula upah minimum tersebut.

"Kami juga menuntut menaikkan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribu dan menetapkan upah minimum sektoral," ucap koordinator.

Aksi unjuk rasa yang digelar KSPI, FSPMI, Aspek Indonesia, SPHS, dan lainnya itu berjalan tertib dan lancar. Ratusan polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dalam aksi ini.

Sedianya, para buruh akan melakukan long march ke Istana Negara usai beraksi di Simpang Monas untuk melanjutkan aksi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya