Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus). Tercantum keterangan bahwa Maroef menolak memberikan rekaman percakapan Setya Novanto yang saat ini tenga diteliti penyidik kejaksaan terkait dugaan pemufakatan jahat.
Empat orang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD); Ketua MKD Surahmah Hidayat, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir, yang mendatangi Kejagung untuk meminjam bukti rekaman tersebut akhirnya harus gigit jari.
Baca Juga
Advertisement
Mereka gagal membawa pulang rekaman orisinil yang berisi percakapan Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusahan minyak Riza Chalid.
Rencananya, majelis akan menjadikan rekaman tersebut sebagai salah satu petunjuk dalam menyidangka dugaan pelanggaran etik sang "Komandan" Novanto. Adapun surat tersebut ditulis 8 Desember 2015.
Berikut isi surat Maroef Sjamsoeddin yang dikirimkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung terkait penolakan memberikan rekaman percakapan ke MKD:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan : Presdir PT FI
Alamat: Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Menyatakan, bahwa 1 buah HP merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan Sdr. SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun,
Jakarta, 8 Oktober 2015
Ttd
MAROEF SJAMSOEDDIN
Meski demikian, MKD akan kembali menggelar rapat internal untuk tindaklanjut berikutnya pasca penolakan dari Maroef.
"Jadi berdasarkan surat ini, maka kami di MKD akan sesegera mungkin hari ini rapim (rapat pimpinan) untuk memutuskan langkah selanjutnya," ungkap Junimart.