Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan untuk merubah pola pengelolaan perbankan yang terindikasi gagal. Selama ini penanganan bank gagal selalu dengan mekanisme Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, setidaknya ada dua cara baru yang bisa diterapkan LPS dalam menangani bank gagal. Cara-cara ini saat ini juga dilakukan di Amerika Serikat (AS).
Pertama, metode Purchase and Assumtion. Metode ini dijelaskannya dengan cara penjualan aset dan kewajiban bank yang selamatkan langsung ke investor. Cara ini dinilai lebih cepat dan tidak terlalu ribet.
"Karena sejujurnya dengan pola PMS itu sudah jarang ditemui di negara manapun, karena terlalu berisiko, selain berisiko ke likuiditas LPS juga ada risiko politik yang timbul, seperti kasus Bank Centuri," kata Fauzi Ichsan di Gedung Bank Indonesia, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Sementara untuk metode kedua, yaitu Bridge Bank. Metode penyelamatan ini dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank ke bank baru, yang nantinya bank baru tersebut langsung dijual ke investor.
Hanya saja keinginan LPS ini tidak akan terealisasi jika Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) tidak disahkan oleh DPR RI. Apa yang diinignkan LPS tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang JPSK yang tengah digodog di DPR RI.
"Tentu kita harap UU JPSK segera direalisasikan, karena ini penting sebagai antisipasi gejolak ekonomi dunia yang sering kita hadapi," kata Fauzi.
Selama ini, untuk bank gagal secara sistemik, penanganan dimulai ketika LPS menerima penyerahan penanganan dari KSSK. Secara umum, penanganan Bak Gagal Sistemik memiliki dua metode yaitu dengan mengikutsertakan pemegang saham (open bank assistance) atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Metode ini dilakukan jika pemegang saham lama bank gagal menyetor modal 20 persen dari perkiraan biaya penanganan
Berbeda dengan metode open bank assistance, penanganan Bank Gagal Sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham diputuskan jika pemegang saham lama tidak bersedia menyetorkan minimal 20 persen dari perkiraan biaya penanganan atau dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan syarat administratif.
Terhitung sejak LPS menangani bank bersangkutan, maka LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan dan atau kepentingan lain pada bank dimaksud dan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan.
Seluruh biaya penanganan yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS kepada bank dimana bank menerbitkan convertible preferred stock. Ketika proses divestasi, convertible preferred stock berubah menjadi saham biasa. (Yas/Gdn)