Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bengkulu menggunakan pesawat Garuda Indonesia yang mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pukul 15.27 WIB. Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pencuri sarang burung walet meninggal.
Novel yang datang didampingi 2 pengacaranya Taufik dan Muji Kartika Rahayu langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Dia disambut tim Jaksa Penuntut Umum di ruang Kasi Pidum.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan menunjuk 9 orang tim Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Desember 2015 atas tersangka Novel Baswedan alias Novel bin Salim Baswedan kelahiran Semarang 20 Juni 1977.
9 orang JPU itu adalah Zulkifli, I Made Sudarmawan, Robert Simbolon, Endang Rahmawati, Syakhrul Effendy Harahap, Jabal Nur, Siswanto, Irvon Desviputra, dan Fauzan.
Dalam surat itu juga mencantumkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel Baswedan yang diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 442 dan Pasal 52 KUHP.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu ketika keluar ruang Kasi Pidum diam saat ditanya kemungkinan penahanan Novel.
"Nanti saja, ini baru mau ke ruangan Kajari, mau diurus dulu," ujar Muji sambil berlalu.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap 7 orang pelaku kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 saat dia menjabat sebagai kasat reserse Polres Kota Bengkulu.
Novel sempat dibawa ke Mapolda Bengkulu pada Kamis 3 Desember 2015, namun tidak jadi dilimpahkan. Kesokan harinya Novel bersama 2 orang pengacaranya Soar Siagian dan Muji Kartika Rahayu pulang kembali ke Jakarta dan berjanji akan serius menjalankan proses hukum ini secara kooperatif.