LPS Berencana Ubah Nilai Premi Jaminan Simpanan Perbankan

Bank yang ikut penjaminan wajib membayar kontribusi kepesertaan. Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1 persen dari modal disetor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Des 2015, 19:52 WIB
Aktivitas di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 miliar pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mewacanakan penurunan premi perbankan. Namun kelonggaran premi ini tidak diberikan kepada seluruh perbankan peserta penjaminan.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, perbedaan premi ini direncanakan berdasarkan kinerja perbankan dalam penyaluran kreditnya. "Bank yang risiko kreditnya rendah harusnya bayar premi rendah, ini sedang kami diskusikan berbagai risiko dan keuntungannya," kata Fauzi di Gedung Bank Indonesia, Kamis (10/12/2015).

Pertimbangan premi tersebut dilakukan karena perbankan yang memiliki risiko kredit yang paling rendah, maka risiko kegagalan bank pun juga lebih kecil. Penurunan premi ini ditegaskan Fauzi tidak mempengaruhi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS.


Fauzi menambahkan dengan tingkat premi perbankan yang sebesar 0,1 persen dari modal disetor ke bank, jumlah tersebut jika dibandingkan dengan premi negara lain masih dalam kategori kecil.

"Kalau akan ada revisi premi LPS tentunya harus berdasarkan peraturan pemerintah, persetujuan menteri keuangan dan dipresientasikan ke DPR," jelas Fauzi.

Berdasarkan aturan LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan.

Bank yang ikut penjaminan LPS wajib membayar kontribusi kepesertaan. Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1 persen dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.

Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.

Sedangkan untuk bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa bank peserta penjaminan atau bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan. (Yas/Gdn)‎



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya