Liputan6.com, Jakarta - Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pulang dengan tangan hampa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan penyerahan rekaman percakapan yang melibatkan Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin. Apa penjelasan Kejagung terkait penolakan tersebut?
"Ya itu kan memang agak susah. Tapi kita kan juga memegang amanah. Amahah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau-beliau langsung minta ke Pak Maroef," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Arminsyah menambahkan, rekaman percakapan yang ada di telepon genggam Maroef baru bersifat titipan. Karena pihaknya masih melakukan penelitian guna mencari unsur pidana dugaan pemufakatan jahat tersebut.
Menurut dia, barang bukti tersebut sifatnya hanya titipan.
"Alat rekaman tersebut memang ada pada kita. Itu diserahkan Pak Maroef. Tapi kita tidak bisa memenuhi permintaan dari MKD karena barang tersebut bukan barang sitaan kita. Jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipan untuk kita gunakan," urai Arminsyah.
Dia menyadari niat baik MKD untuk meminta rekaman percakapan tersebut, yaitu untuk memastikan kecocokan dengan rekaman yang pernah diputar di depan publik.
"Nah, bapak-bapak dari MKD mengerti pernyataan dari Pak Maroef. Kita juga telah memberikan fotokopi surat pernyataan dari Pak Maroef," papar dia.