Berkas Perkara Lengkap, Novel Baswedan Tidak Ditahan

Tim JPU menyatakan berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap. Meski begitu, penyidik KPK tersebut tidak ditahan. Mengapa?

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 10 Des 2015, 23:03 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjalankan proses pelimpahan perkara tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus yang membelit penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan menyatakan, berdasarkan Pasal 139 KUHP, tim peneliti berkas menyatakan bahwa tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan pada proses pelimpahan tahap dua sudah lengkap. Maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti saat ini ada ditangan 9 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk.

"Setelah dilimpahkan ini, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kami untuk menyelasikan perkara ini," ujar Sudarmawan di Bengkulu, Kamis (10/12/2015).

Terhadap tersangka Novel Baswedan, kata dia, tidak dilakukan penahanan. Ini dilakukan berdasarkan permintaan dari 5 Pimpinan KPK terdiri atas Taufiqurahman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Adrian Rustam Aji, dan Johan Budi. Surat Permohonan tidak ditahan juga dilayangkan pihak keluarga dan tim pengacara tersangka Novel.

Para penjamin menjamin tersangka untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan hal hal yang menghambat persidangan dan berjanji akan menghadirkan tersangka kapanpun dihadapan penuntut umum setiap saat.

"Penahanan bisa saja dilakukan sesuai Pasal 21 KUHP, tetapi setelah dikaji, kita sepakat untuk tidak melakukan penahanan, karena yang bersangkutan adalah pegawai tetap KPK dan saat ini sedang melakukan aktivitas sebagai penyidik," lanjut Sudarmawan.

Pihaknya berjanji akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ini kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk disidangkan. Tetapi dalam persiapan pembuatan surat dakwaan, pihaknya akan melakukan upaya cepat lengkap dan sangat teliti. Juga berdasarkan instruksi dari pimpinan JPU yaitu Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Tidak akan lebih dari 20 hari," imbuh Sudarmawan.

Tersangka Novel Baswedan mengaku lega atas pelimpahan tahap dua kepada pihak kejaksaan dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia berjanji akan kooperatif selama menjalankan proses hukum selanjutnya.

"Terima kasih, ini sudah sesuai prosedur. Saya tetap akan kooperatif, tetapi ini tetap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saya sebagai penyidik KPK," tukas Novel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya