Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR kubu Romahurmuziy mengungkapkan ada keanehan dalam pergantian anggota PPP di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). SK Fraksi PPP itu menyatakan bahwa Zainud Tauhid digantikan oleh Dimyati Natakusumah.
Dalam surat keputusan (SK) itu, terjadi kesalahan pada kopnya. Surat tersebut tertulis di atas kertas berkop fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga
Advertisement
"Anehnya, SK nya tentang perubahan susunan pimpinan fraksi PPP, tapi dalam lampirannya dikatakan susunan pimpinan fraksi PKS. SK dan lampiran enggak match (cocok)," kata Wasekjen PPP bidang hukum Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
"Jadi di sini menurut lampiran, Pak Dimyati diangkat sebagai pimpinan Fraksi PKS. Dan tembusannya bukan kepada kepala sekretariat PPP, tapi Sekretariat Fraksi PKS," tambah dia.
Karena itu menurut anggota Komisi III ini, SK pengangkatan Dimyati sebagai pimpinan fraksi PPP tersebut cacat secara hukum.
"Jadi kita ingin sampaikan juga, bahwa ini SK invalid. Saya bingung juga, anggota fraksi PPP jadi pimpinan Fraksi PKS," tukas Arsul Sani.