Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis seksi NM dan PR. Keduanya ditangkap di sebuah hotel mewah di bilangan HI, Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Desember 2015.
Kepala Subdit III Tipidum Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan dilakukan pihaknya berdasarkan kasus yang pernah dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan dengan tersangka Robby Abas.
Setelah mendapati muncikari O dan F, pihaknya melakukan penyamaran untuk dapat mem-booking 'pekerja' yang mereka tawarkan melalui sosial media. Tawaran kemudian jatuh pada artis seksi NM dan PR.
"Anggota yang melakukan penyamaran memesan," ungkap jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Baca Juga
Advertisement
Penyidik kemudian menyepakati untuk bertemu di hotel mewah di Jakarta Pusat. Kedua artis dan model ini tentunya tidak pergi sendiri-sendiri. Kedua muncikari mereka juga turut ke hotel yang disepakati untuk bertransaksi.
"Keduanya ditangkap saat control delivery," jelas Umar.
Dari penyelidikan sementara, kedua artis dan model ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan.
"NM bertarif Rp 65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp 50 juta," beber Umar.
2 Muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, imbuh Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).