Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis ternama Tanah Air.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (11/12/2015), kedua artis berinisial NM dan PR diamankan dari 2 kamar berbeda di sebuah hotel berbintang 5 di bilangan Jakarta Pusat. Ikut diamankan bersama NM dan PR, 2 orang lain yang berperan sebagai muncikari dan pencari pelanggan berinisial O dan F.
Advertisement
O dan F kini ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan RB.
Dari penyelidikan polisi terhadap NM dan RF, terungkap bahwa tarif keduanya berkisar antara Rp 50 sampai dengan Rp 120 juta per 3 jam. Hingga berita ini diturunkan, NM dan RF masih berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.