Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis ternama Tanah Air. Hingga Majelis Hakim PN Tangerang, Banten, memutuskan kakek Sunata terbukti bersalah telah memalsukan keterangan dalam akta nikah untuk dapat menjual harta warisan.
Advertisement