Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 2 artis, NM dan PR. Keduanya diduga terlibat prostitusi online yang dikendalikan oleh pelaku berinisial O dan F.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan, meski 2 artis tersebut diamankan namun hanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.
Umar beralasan, kedua artis tersebut hanya terlibat sebagai korban atas perbuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh O dan F.
Baca Juga
Advertisement
"Karena di Undang-Undang TPPO korban mengetahui atau tidak mengetahui perbuatan itu, tetap tidak bisa jerat. Yang dijerat adalah perantaranya dalam hal ini O dan F yang mengambil keuntungan dari transaksi pembayaran itu," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 Desember 2015.
Dengan adanya hal itu, terang Umar, pihaknya tidak akan memproses lebih jauh NM dan PR. Namun, ia memastikan untuk efek jera terhadap keduanya, pihaknya akan melimpahkan NM dan PR ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan.
"Besok Jumat (11/12/2015) diserahkan ke Depsos," ucap Umar.