Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita berinisial SM alias L (30) yang diduga melakukan tindak kejahatan terkait Fraud International Roaming terhadap PT Telkomsel. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami provider kartu seluler terbesar di Indonesia itu mencapai angka Rp 15,5 miliar.
Perempuan itu diduga terlibat sindikat penipu dengan modus memesan nomor pascabayar Halo, dan tak kunjung membayar tagihan yang sudah menyentuh limit.
"Kita dapat laporan dari provider yaitu Telkomsel, di mana mereka merasa mendapat kerugian kurang lebih hampir Rp 15,5 miliar, akibat tidak bisa menagih tagihan beberapa simcard yang dijual kepada orang lain," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10 Desember 2015).
Iwan mengatakan, pihak Telkomsel telah menjual 104 nomor Halo Telkomsel (pascabayar) kepada pelanggan bodong. Ternyata Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang dipakai saat mengajukan pembelian kartu Halo adalah palsu.
Baca Juga
Advertisement
Setelah itu, penggunaan kartu sudah dibatas limit dan tak kunjung dibayar pemilik nomor. Saat dilacak, nomor tersebut digunakan di luar negeri sehingga tagihan roamingnya membengkak.
"Ternyata orang yang telah membeli simcard itu dari beberapa Grapari di wilayah Jakarta ini, menggunakan identitas palsu. Digunakan untuk roaming internasional di beberapa negara seperti di Pakistan, Nepal," terang Kurniawan.
"Setelah di sana, dipakai untuk hubungan internasional di beberapa negara lain," sambung Iwan.
Sejak 2014
Kejahatan itu diketahui sudah berlangsung sejak September 2014 hingga September 2015. Polisi pun baru menerima laporan tersebut pada 10 November lalu dan langsung menyisir riwayat seluruh nomor Halo yang tak bisa ditagih.
Dari penyelidikan, diketahui beberapa kartu diaktifkan di apartemen milik tersangka L di Lantai 23, Tower C, Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran Jakarta Utara.
"Dari hasil penyelidikan, kami bisa mengamankan satu orang tersangka SM alias L, di mana dia berperan mengaktivasi simcard tersebut. Tetapi dari hasil catatan, dari 104 hanya 7 yang dia aktivasi," ujar Iwan.
Kepada polisi, SM alias L yang ditangkap Senin (7 Desember 2015), mengaku diperintah kekasihnya bernama Ali untuk mengaktivasi simcard tersebut. Dengan berurai air mata, SM alias L meyakinkan polisi bahwa ia tak pernah tahu jika kartu-kartu tersebut akan dipergunakan secara ilegal di luar negeri. Berdasarkan keterangannya, polisi kini memburu Ali.
Diketahui juga, Ali memiliki rekan berinisial B dalam melancarkan aksinya. B berperan sebagai calon pemilik nomor yang berkeliling ke 15 Grapari di Jabodetabek untuk membeli nomor-nomor tersebut dengan identitas palsu.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap A dan satu orang lagi berinisial B untuk melakukan yang kami duga tindak pidana yaitu menggunakan identitas palsu untuk meregistrasi simcard di Telkomsel," tutur Iwan.
Polisi menjerat SM alias L dengan Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 33 atau Pasal 34 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 37 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.