Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya mengurai proses penangkapan artis seksi Nikita Mirzani dalam kasus prostitusi online. Selain Nikita dan beberapa orang lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti yakni kondom dan pakaian dalam.
Baca Juga
Advertisement
"Selain artis dan model NM dan PR, kami juga mengamankan tersangka berinisial F dan O. Ada juga sejumlah barang yang diamankan berupa kondom dan pakaian dalam," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Umar menuturkan, penangkapan ini merupakan buah dari pengamatan terhadap kasus ini sejak beberapa lama. Jadi, Umar membantah dengan adanya dugaan kalau Nikita sengaja dijebak dalam operasi tersebut.
"Kami sudah melakukan pengintaian sejak lama, jadi bukan artinya tiba, polisi menjebak. Kami tidak mengungkap prostitusi online, ini tindak pidana perdagangan orang," jelas Umar.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diciduk dalam keadaan setengah bugil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis (11/12/2015) malam. Selain Nikita, polisi mengamankan F dan O yang disebut-sebut sebagai muncikari.