Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani harus mendekam di sel tahanan Mabes Polri setelah dirinya diciduk di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Bukannya sedih karena kembali berurusan dengan hukum, Nikita justru cengar-cengir.
Hal ini diakui oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Partahi Sihombing usai menjenguk Nikita di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015). "Dia biasa saja. Di dalam ketawa-ketawa saja," ungkap Partahi.
Diungkap Partahi, Nikita Mirzani ditangkap saat ia sedang dalam keadaan setengah bugil di kamar hotel. Partahi berdalih, ketika itu Nikita sedang bertemu seorang teman untuk membicarakan pekerjaan.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi dia sedang membicarakan pekerjaan menjadi MC di sebuah acara. Ketika itu Nikita sedang ganti baju, lalu tiba-tiba dia ditangkap," urai Partahi.
Di lain sisi, polisi mengumumkan penangkapan ini terkait kasus prostitusi online yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain Nikita Mirzani, polisi juga menciduk artis berinisial PR dan dua orang yakni F dan O yang diduga sebagai muncukari.