Tarif Short Time Nikita Mirzani Rp 65 Juta

Nikita Mirzani mendapatkan honor sebesar Rp 65 juta tanpa dipotong untuk muncikarinya.

oleh Julian Edward diperbarui 11 Des 2015, 13:00 WIB
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis seksi Nikita Mirzani ditangkap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam atas dugaan prostitusi artis. Polisi menyebut, sekali melayani pria hidung belang, pemeran Nenek Gayung itu mendapat honor sebesar Rp 65 juta.

"Tarif yang dipasang Rp 50 - 120 juta per short time atau 3 jam. Yang satu NM Rp 65 juta, satu lagi PR Rp 50 juta," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).

sumber foto: Instagram Nikita Mirzani

Kata Umar, uang Rp 65 juta yang diterima Nikita Mirzani merupakan 'honor bersih'. Adapun muncikari yang bertugas mencari pria hidung belang mendapat honor terpisah sebesar Rp 10 juta.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Nikita Mirzani yang hanya mengenakan pakaian dalam saja. Selain Nikita, polisi juga menciduk dua muncikari, yakni F dan O serta seorang artis muda berinisial PR.

Nikita Mirzani berpose bersama teman-temannya dan juga Vicky Burki saat latihan Pole Dance. (foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi)

"Untuk NM dan PR tidak ditahan. Kami menyerahkan dia ke Dinas Sosial untuk memulihkan psikologinya. Itu amanah undang-undang untuk mengembalikan mental mereka untuk bisa diterima masyarakat," jelas Umar. (*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya