Bareskrim: Pengguna PSK Bisa Dijerat UU Perdagangan Orang

Pengguna PSK nantinya dapat dijerat secara hukum. Karena tindakan mengeksploitasi manusia.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 11 Des 2015, 13:43 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Pada kasus bisnis prostitusi, yang kerap dijerat hukum adalah muncikari, bukan pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK). Itu karena polisi menggunakan pasal KUHP. Hal ini seperti dalam kasus yang melibatkan muncikari Robby Abbas alias RA dan artis AA yang ditangani Polres Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri pun mengimbau jajarannya untuk menggunakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti penanganan kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan muncikari O dan F.

"Jadi selama ini sosialisasi juga satuan kita di wilayah untuk kasus prostitusi jangan lagi kenakan KUHP, tapi TPPO," ujar Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Dengan menggunakan undang-undang tersebut, para pengguna PSK nantinya dapat dijerat secara hukum. Karena tindakan mengeksploitasi manusia.

"Itu pelaku atau penggunanya, mengeksploitasi secara seksual. Atau gampangnya meniduri korban, itu kena pasal juga," pungkas Umar.

Kasus prostitusi yang melibatkan artis kembali terungkap setelah polisi mengamankan 2 artis Ibu Kota berinisial NM dan PR, Kamis 10 Desember 2015 malam. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat jaringan prostitusi yang dikendalikan oleh tersangka O dan F. Pengacara NM yakni Partahi Sihombing telah menyatakan NM adalah Nikita Mirzani.

2 Muncikari yang juga ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR di bebaskan karena merupakan korban perdagangan manusia.

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 telepon genggam dan bukti transfer uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya