Terseret Kasus Prostitusi, Polisi Pastikan Nikita Mirzani Bebas

Nikita Mirzani saat ini sudah meninggalkan panti sosial.

oleh Julian Edward diperbarui 11 Des 2015, 14:30 WIB
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Bersama dua muncikari berinisial F dan O, Nikita Mirzani diciduk polisi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat atas dugaan kasus prostitusi artis. Meski sama-sama digelandang ke Mabes Polri, nasib Nikita dan dua muncikari itu berbeda jauh.

Umar Surya Fana selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menuturkan kasus ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan begitu, Nikita ditempatkan sebagai korban. Adapun tersangkanya ialah dua muncikari berinisial F dan O.

"Ancaman hukum TPPO itu pengguna dan konsumen itu ancaman hukumannya sama. Kalau korban, masak dihukum," ucap Umar di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/12/2015).

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Panji Diksana)

Polisi sengaja memakai delik TPPO untuk menjerat para penikmat jasa prostitusi dan muncikari. Namun, wanita yang menjajakan diri tak terkena hukuman. Sesuai undang-undang, si penjaja diri dibawa ke panti sosial untuk mendapat pembinaan. Alhasil, Nikita pun digiring ke Panti Sosial Karya Wanita yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Di lain sisi, pengacara Partahi Sihombing yang mengunjungi Nikita Jumat pagi menuturkan ibu dua anak itu tak terlibat prostitusi selebriti. "Nikita sedang bertemu dengan seseorang untuk membicarakan pekerjaan. Ketika sedang ganti baju, dia ditangkap polisi," jelas Partahi.

Nikita Mirzani saat ini sudah meninggalkan panti sosial. (Jul/Ade)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya