Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah setuju jika ada wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Freeport. Sebab, pansus tersebut diperlukan untuk menyelidiki persoalan-persoalan apa saja terkait kontrak Freeport di Indonesia.
"Untuk transparansi pada publik dan agar membuat persoalan ini terang benderang, saya pikir oke-oke saja dibentuk Pansus Freeport," ujar Inas dalam pesan tertulisnya, Jumat (11/12/2015).
Politikus Hanura ini menjelaskan, jika pansus telah terbentuk, maka yang harus segera dilakukan adalah menyelidiki Kontrak Karya Generasi V pada tahun 1991.
Baca Juga
Advertisement
Sebab, lanjut Inaz, dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyebut bahwa kontrak karya itu memiliki sejumlah persoalan.
"Kontrak Karya (KK) Generasi V tahun 1991 perlu diselidiki. Apakah kita tersandera oleh Kontrak Karya tersebut, karena menurut Menteri ESDM dalam raker ada persoalan di KK generasi V tahun 1991," kata Inaz.
PT Freeport Indonesia sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini, kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg.