Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, kanal otomotif Liputan6.com membuat polling "Apakah Anda Punya SIM?". Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, aturan mengenai SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.
Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum.
Namun bukan rahasia lagi, dalam proses pembuatan SIM banyak masyarakat yang memanfaatkan bantuan calo atau istilahnya "nembak". Hal ini kerap dilakukan masyarakat karena dianggap mengikuti tes pembuatan SIM secara mandiri atau sesuai prosedur itu sulit lulus.
Nah sekarang pertanyaannya, bagaimana Anda mendapatkan SIM?
Advertisement