Liputan6.com, Jakarta Tak lama lagi, Indonesia akan memiliki Dokter Layanan Primer (DLP). Namun keberadaannya saat ini menjadi kontroversi di berbagai kalangan karena ada anggapan program pendidikan ini bertolak berlakang dengan Undang-undang Praktik Kedokteran karena adanya Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang baru berjalan pada 2012. Lantas, apa sebenarnya Dokter Layanan Primer?
Kepala badan PPSDM Kesehatan drg Usman Sumantri, Msc mengatakan, Dokter Layanan Primer merupakan jenjang baru pendidikan kedokteran di Indonesia yang dilaksanakan setelah program profesi dokter dan program internship yang setara dengan jenjang pendidikan profesi spesialis.
"Dokter Layanan Primer ini nantinya secara konsisten akan menerapkan ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat. Selain itu, mereka juga dituntut untuk mampu memimpin pelayanan kesehatan primer," katanya saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Meskipun mengambil pendidikan spesialis, kata Usman, DLP akan ditempatkan di seluruh Fasilitas Kesehatan primer seperti Puskesmas dan Klinik dengan tujuan memperkuat program promotif dan preventif atau pencegahan penyakit. Bedanya dengan dokter umum, dia akan memiliki kemampuan lebih lengkap ketimbang dokter umum.
"Tidak ada paksaan bagi dokter untuk mengikuti Program DLP. Dan tidak ada kewajiban untuk mengikutinya. Tapi ini dapat menjadi pilihan dokter untuk menaikkan grade-nya karena kemampuannya bertambah," katanya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, saat ini lebih dari 80 persen masalah kesehatan ternyata dijumpai di tingkat primer. Hal ini menunjukkan, masih banyak masyarakat yang memiliki penyakit telah masuk stadium lanjut dan tak bisa diatasi di faskes primer.
"DLP akan dibekali kemampuan lebih dan dokter umum tidak perlu khawatir karena mereka akan saling melengkapi. Kita ingin mengembalikan Indonesia sehat dengan menguatkan akses pelayanan kesehatan primer," tukasnya.