Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 2 artis NM atau Nikita Mirzani dan PR yang diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) berkedok prostitusi online dengan mucikari O dan F.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengungkapkan polisi mendapati fakta mengejutkan dalam kasus itu. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap NM dan PR.
Kedua artis tersebut diduga sudah kerap kali melayani pria hidung belang. "Kalau dilihat dari transkripnya ya bukan pertama kali (melayani pelanggan)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, sambung Umar, Nikita dan PR kerap meminta 'pekerjaan' kepada 2 muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (sering) dengan NM masuk ke dalam artinya dia menyetujui. Indikasinya sudah setuju (melayani pelanggan)," sambung Umar.
Umar menambahkan, jika tersangka muncikari F dan O mendapat uang dari hasil menjual artis kepada para pelanggan. Dari harga yang dibandrol, lanjut dia, F dan O mendapat uang sebesar Rp 10 juta.
"Satu orang rata-rata Rp 10 juta kepada O dan F. Sisanya itu yang kepada artis itu hak artisnya," ucap Umar.
Prostitusi online yang melibatkan artis kembali terungkap setelah polisi mengamankan 2 artis Ibu Kota berinisial NM dan PR, Kamis 10 Desember 2015 malam. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat jaringan prostitusi online yang dikendalikan oleh tersangka O dan F.
2 Muncikari yang juga ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR merupakan bagian dari korban perdagangan manusia.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 telepon genggam dan bukti transfer uang.