Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP, R. Nilanto Perbowo, menjelaskan, penghargaan Adibakti Mina Bahari merupakan salah satu wujud apresiasi dari KKP kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam hal ini pelaku usaha pengolahan ikan guna meningkatkan peran mereka dalam mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui penghargaan Adibakti Mina Bahari 2015, Nilanto Perbowo berharap, program hillirisasi industri di sektor kelautan dan perikanan lebih tumbuh dan berkembang.
Advertisement
“Penghargaan ini merupakan wujud membangunkan spirit, semangat, serta motivasi para pelaku usaha di bidang pengolahan ikan agar terus berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan usaha pengolahan ikan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri pengolahan ikan dan turut serta membangun ekonomi masyarakat dan negara pada umumnya,” ungkap Nilanto.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya laut dan perikanan yang begitu melimpah. Agar kekayaan tersebut mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian bangsa, maka harus diolah dengan baik sehingga tercipta nilai tambah yang tinggi.
Untuk itu, Nilanto Perbowo mengajak segenap pemangku kepentingan di bidang ini untuk bersama - sama memajukan industri kelautan dan perikanan. Hal tersebut sesuai dengan program Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP untuk terus meningkatkan hillirisasi industri di sektor kelautan dan perikanan.
Adapun salah satu upaya memajukan industri di sektor kelautan dan perikanan melalui pemberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para pelaku usaha pengolahan ikan yang sudah berusaha keras dan ikut serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan daya saing industri bidang kelautan dan perikanan.
“Orientasi kami ke depan adalah produk kelautan dan perikanan Indonesia mempunyai daya saing yang tinggi, dan mampu berkompetisi dipasar domestik maupun pasar global. Karena itu, hillirisasi industri sektor kelautan dan perikanan sudah menjadi harga mati,” tegasnya.
Penghargaan Adibakti Mina Bahari diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap unit
kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kinerja terbaik dan para pemangku kepentingan yang berprestasi di bidang kelautan dan perikanan agar dapat mendorong terwujudnya keterpaduan visi dan misi antara pembina dengan para pemangku kepentingan untuk lebih meningkatkan peran masing-masing dalam pembangunan kelautan dan perikanan.
Tujuan dari pemberian penghargaan ini untuk meningkatkan motivasi, prakarsa dan peran serta aktif serta kepedulian para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan agar kesejahteraan masyarakat meningkat dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Penghargaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 26/MEN/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 125/KEPMEN-KP/SJ/2015 Tentang Panitia Penyelenggaran Penyerahan Penghargaan Adibakti Mina Bahari KKP Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 125/ KEPMEN-KP/2015 Tentang Penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Tahun 2015.
Tema Adibakti Mina Bahari tahun2015 ini adalah “Adibakti Mina Bahari Meningkatkan Peran Pemangku Kepentingan Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
yang berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”
Sementara itu, kriteria Penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari adalah sebagai berikut :
A. Kategori perorangan, kelompok, dan/atau unit kerja non pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemangku kepentingan:
a. Memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Memiliki rencana kerja untuk kemajuan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
c. Melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/ataujasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar serta kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan/atau
d. Telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling singkat 3 tahun secara berturut-turut.
Katagori ini juga disebut sebagai pelopor yang terdiri dari 59 kategori penerima penghargaan untuk 142 pemenang.
B. Kategori Unit Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan:
a. Visi, Misi dan Motto Pelayanan;
b. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan;
c. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan;
d. Sumber Daya Manusia;
e. Saranadan Prasarana Pelayanan;
f. Penanganan Pengaduan;
g. Indeks Kepuasan Masyarakat;
h. Sistem Informasi Pelayanan Publik; dan
i. Produktivitas dalam Pencapaian Target Pelayanan.
(Adv)