Selain Menteri Sudirman, Setnov Juga Akan Polisikan Jaksa Agung

Laporan itu akan disampaikan ke Bareskrim Polri pada Senin 14 Desember 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Des 2015, 20:14 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution berencana melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh Setya Novanto yang disebut 'Papa Minta Saham'.

"Mana yang dicatut, mana, terminologi itu tidak ada. Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya, fungsi penyelidikan penyidikan independen. Kalau dia katakan seolah-olah Pak Novanto salah, dia telah intervensi penyidik, ada politik di sini. Untuk itu kita akan melaporkan nanti Jaksa Agung ke Bareskrim, Senin (14 Desember)," kata Razman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Razman juga ikut menanggapi penolakan Kejaksaan Agung terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang meminta rekaman asli pembicaraan Setya Novanto bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.

"Dia kan mengerti hukum, dalam hukum itu harus saling hormati, ada MoU-KPK-Polri, kalau ada kasus di Kejagung jika Polri ingin masuk, datang dulu diskusi, supervisi. Begitu juga sebaliknya antarpimpinan lembaga. Ini sedang berlangsung di MKD, hargai dulu ini, kalau dia (Kejagung) ingin masuk nanti setelah MKD selesai," papar dia.

Laporkan Sudirman Said

Setelah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan tuduhan pencemaran nama baik, kini kubu Ketua DPR Setya Novanto kembali akan melaporkan Menteri ESDM itu dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Kami akan akan kembali melaporkan saudara Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Dia akan kami laporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang," kata Razman.

Razman berpandangan, Sudirman Said telah menyalahi wewenangnya sebagai Menteri ESDM karena menerbitkan surat yang menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Padahal, Freeport baru dapat membahas perpanjangan kontrak pada 2019 yakni dua tahun sebelum kontrak habis.

"‎Saudara Sudirman Said sudah menjanjikan surat perpanjangan kontrak Freeport. Saya mengutip pernyataan Menko Rizal Ramli yang mengatakan Menteri Sudirman Said sudah keblinger dan kebablasan," ujar dia.

Razman sendiri mengaku telah diberi mandat oleh Novanto untuk bersinergi dengan Firman Wijaya. Surat mandat penugasan dirinya sebagai kuasa hukum Novanto diterimanya pada 10 Desember 2015.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya