'Papa Minta Saham' Freeport, Luhut Sebut Dukung 5 Syarat Jokowi

Nama Luhut beberapa kali disebut dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dan M Riza Chalid.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Des 2015, 21:07 WIB
Menko Polhukam Luhut Panjaitan saat jumpa pers pencatutan namanya dalam negosiasi Ketua DPR Setya Novanto-Freeport, di Jakarta, Kamis (19/11). Luhut menyebut kalau dirinya tak tahu menahu dan tak pernah bicara urusan saham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memberi klarifikasinya terkait dengan polemik 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia dan dugaan pelanggaran‎ etik Ketua DPR Setya Novanto.

Apalagi, nama Luhut beberapa kali disebut dalam rekaman pembicaraan Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid yang juga menjadi barang bukti Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.

"Terkait polemik kasus Freeport yang berkembang di media dan masyarakat akhir-akhir ini, dan sehubungan dengan kesimpangsiuran informasi yang‎ beredar, maka saya memandang perlu untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya atas posisi saya," ucap Luhut saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Luhut mengaku, dia berpegang teguh pada 5 prinsip terkait PT Freeport Indonesia ini. Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Baca Juga


Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Terakhir, kata Luhut, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Berdasar 5 prinsip itu, Luhut mengaku, setuju dan mendukung 5 syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"5 syarat itu, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," ucap eks Kepala Kantor Staf‎ Kepresidenan itu.

Menteri ESDM Sudirman Said, pada Senin 16 November 2015, melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan Setya karena diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam rekaman percakapan yang diputar di hadapan majelis MKD yang dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya