Luhut: Seolah Saya Dituduh Pengaruhi Presiden soal Freeport

Luhut menegaskan tidak ada bukti ia benar-benar terlibat bersama Setya dan Riza untuk melobi Jokowi terkait kontrak karya PT Freeport.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Des 2015, 20:31 WIB
Menko Polhukam Luhut Panjaitan saat jumpa pers pencatutan namanya dalam negosiasi Ketua DPR Setya Novanto-Freeport, di Jakarta, Kamis (19/11). Luhut menyebut kalau dirinya tak tahu menahu dan tak pernah bicara urusan saham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan merasa tak adil dengan pemberitaan media yang seolah menyudutkannya terkait polemik PT Freeport Indonesia. ‎Polemik itu membuat suasana pemerintahan dan parlemen menjadi gaduh.

Nama Luhut beberapa kali disebut dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Pembicaraan rekaman itu telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Posisi kami jelas. Jadi kalau anda lihat tanggal-tanggal ini, ada yang menuduh saya seolah-olah pernah berbicara pada Novanto atau saudara Riza untuk pengaruhi Presiden soal perpanjang (Freeport) itu," ujar Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Di sini Luhut merasa dituduh. Sebab, tidak ada bukti bahwa ia benar-benar terlibat bersama Setya dan Riza untuk turut melobi Presiden Jokowi agar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Apalagi, ketika dirinya masih menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau sebelum menjadi Menko Polhukam, tepatnya pada 17 Juni 2015, Luhut sudah membuat memo dan mengirimnya ke Presiden Jokowi.

Memo yang dibuat dan dikirim Luhut sekitar 8 hari setelah pembicaraan Setya dan Riza terjadi itu berisi mengenai ketidaksetujuannya atas kontrak karya PT Freeport Indonesia diperpanjangan saat ini.

"Tanggal 17 Juni itu saya masih membuat memo tidak setuju perpanjangan (kontrak karya). Bahkan tanggal 2 Oktober saya masih kirim memo tidak setuju perpanjangan itu pada Presiden," ucap Luhut.

Dalam sidang etik Senin 14 Desember nanti, MKD akan memanggil Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan digali keterangannya oleh MKD perihal polemik dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan 'papa minta saham'.

MKD sebelumnya sudah menggelar 3 kali sidang terkait masalah ini. Dalam ketiga sidang itu, MKD telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ‎Maroef Sjamsuddin sebagai saksi, dan Ketua DPR Setya Novanto selaku terlapor. Jika Sudirman dan Maroef disidang terbuka, berbeda dengan Setya. MKD menggelar sidang bagi Setya secara tertutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya