Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana memanggil Luhut Binsar Pandjaitan pada sidang etik dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. MKD akan meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pada lusa, Senin, 14 Desember 2015.
Mengenai sidang pada awal pekan depan itu, mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan tersebut menginginkan sidang dilakukan terbuka. Dia tak ingin mengikuti jejak Novanto yang meminta sidang dilakukan tertutup pada Senin, 7 Desember 2015.
"Terbukalah. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Purnawirawan TNI bintang 4 itu juga menyatakan siap menghadapi MKD di sidang etik nanti. Apalagi, dia sendiri yang meminta MKD untuk memanggil dirinya.
Bagi Luhut, tak perlu takut menghadapi MKD saat sidang nanti. Bahkan, dia membandingkan sidang MKD dengan operasi perang di Dili, Timor Timur. Belum lama ini dia mengikuti acara reuni peringatan 40 tahun penerjunan pasukan dalam operasi tersebut.
"Saya menghadapi kematian di situ, apalagi cuma ini (sidang etik)," ujar Luhut.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang etik Senin, 14 Desember nanti, MKD akan memanggil Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan dikorek keterangannya oleh MKD perihal polemik dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan kasus 'papa minta saham'.
Sebelumnya, MKD sudah menggelar 3 kali sidang terkait masalah ini. Dalam ketiga sidang itu, MKD telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, dan Ketua DPR Setya Novanto selaku terlapor. Jika Sudirman dan Maroef disidang terbuka, berbeda dengan Setya. MKD menggelar sidang bagi Setya secara tertutup.**