Hadapi Persidangan, Novel Baswedan Didampingi 60 Pengacara

Muji menerangkan 60 pengacara itu tidak diturunkan secara serentak.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 12 Des 2015, 12:39 WIB
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal didampingi 60 pengacara dalam menghadapi sidang perkara kasus dugaan penganiayaan berat yang segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan dalam menghadapi kasus ini, mereka sangat serius mempersiapkan nota pembelaan. Hal itu merupakan standar yang dilakukan terhadap semua anggota KPK yang tersangkut kasus hukum.

"Sebanyak 60 orang kuasa hukum itu ada yang dari Surabaya, Makassar, dan paling banyak dari Jakarta," ujar Muji saat dihubungi di Bengkulu, Sabtu (12/12/2015).

Dia menerangkan 60 pengacara itu tidak diturunkan secara serentak. Namun, setiap menghadapi pemanggilan dari kejaksaan atau proses hukum lainnya, akan diturunkan 3 hingga 4 orang untuk mendampingi Novel.

"Setiap pendampingan kuasa hukum Novel selalu berbeda-beda," Muji menjelaskan.

Muji mencontohkan, seperti pelimpahan berkas dan barang bukti di Kejari Bengkulu, Novel didampingi 4 pengacara, yakni Johanes Gea, Bahren, Taufik, dan dia sendiri. Sementara untuk pemeriksaan lanjutan di Jakarta, nantinya Novel akan didampingi 10 pengacara.

"Kenapa rekan kita Soar Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas? Karena dia sedang di Papua," ujar Muji.

Muji menerangkan pengacara Novel mencapai 60 orang karena mereka mendukung KPK. "Kita siap mendukung KPK, makanya kuasa hukum Novel banyak," ujar Muji.

Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu tahun 2004.

Dia dituduh bertanggung jawab atas penganiayaan salah satu komplotan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia. Novel yang telah keluar dari institusi Polri ini kemudian disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya