Polda Banten Musnahkan Ganja 1,6 Ton

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Boy Rafli dengan membakar ganja tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Des 2015, 17:36 WIB
Polda Banten musnahkan 1,6 ton ganja (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ganja siap edar sebanyak 1.672 kilogram atau 1,6 ton hasil pengungkapan peredaran ganja di wilayah ini.

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan peredaran ganja Polres Serang yang didapat dari 5 tersangka, di mana 3 diantaranya sudah dibekuk.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Boy Rafli dengan membakar ganja tersebut. Hadir di acara tersebut, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, perwakilan BNN, kejaksaan, dan ulama Banten.

Setelah itu, ganja secara keseluruhan dimusnahkan menggunakan mesin pelebur yang telah disiapkan.

"Pemusnahan dilakukan di perusahaan lebur karena jumlahnya sangat banyak," kata Boy Rafli Sabtu, (12/12/2015).


Menurut Boy, Banten dengan garis pantai mencapai 500 kilometer, menjadi surga peredaran narkoba jenis ganja. Karena memiliki banyak pelabuhan tikus yang bisa disinggahi para pengedar narkoba, utamanya dari Sumatera.

"Kita masih menyelidikinya. Kita duga peredaran dilakukan melalui jalur pelabuhan tidak resmi," kata Boy.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Serang menyita ganja seberat 1.672 kilogram atau 1,6 ton yang nilainya mencapai Rp 6 miliar di sebuah gudang kosong di Kampung Cakalang Landeh RT 03 RW 05, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 1 Desember lalu.

Penyitaan ganja ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade berdirinya Polda Banten dan menjadi catatan sejarah tersendiri.

Polisi meringkus 3 tersangkanya, yakni AN, MN dan YD dalam operasi tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya