Liputan6.com, Surabaya - Setelah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, aparat Polsek Semampir, Surabaya, Jawa Timur akhirnya menetapkan Agus Arifin, ayah kandung Ilham Arifin yang baru berusia 7 tahun sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ilham.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (13/12/2015), Agus diperiksa bersama Sifa yang tidak lain ibu tiri korban. Namun status Sifa masih sebagai saksi.
Advertisement
Penetapan status tersangka terhadap Agus setelah polisi melakukan visum terhadap korban Ilham di Klinik Polrestabes Surabaya.
"Juga sudah menetapkan orangtua Ilham sebagai tersangka. Namun kami tidak melakukan penahanan mengingat Ilham masih membutuhkan orangtuanya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Junaidi.
Hingga kini, bocah malang yang masih duduk di bangku TK ini masih berada di kantor polisi. Kondisi psikologis Ilham juga akan diperiksa di puskesmas terdekat. Untuk sementara, Ilham akan dirawat oleh petugas Dinas Sosial Kota Surabaya.