Liputan6.com, Denpasar - Enam orang tertangkap tangan sebagai 'pemilih siluman' di TPS 6 Pembungan, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, saat pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) menggelar pencoblosan ulang.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, menuturkan di Kota Denpasar hanya TPS 6 yang menggelar pemungutan suara ulang.
"Secara umum pilkada di Kota Denpasar berjalan aman, lancar dan tertib. Hanya di TPS 6 Pembungan ini yang terjadi pemungutan suara ulang," kata John di Denpasar, Minggu (13/12/2015).
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada 6 orang yang tak memiliki hak suara, tetapi ikut mencoblos dengan identitas orang lain. Berdasarkan Pasal 59 ayat 2e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, hal itu menjadi dasar untuk digelarnya pemungutan suara ulang.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, keenam orang pemilih siluman yang tertangkap tangan hingga kini masih dalam proses Panwaslih Kota Denpasar. John mengaku menyerahkan sepenuhnya nasib mereka kepada panwaslih, termasuk jika tindakan mereka akan dimasukkan kategori tindak pidana pemilu.
"Semua masih dalam proses Panwaslih Kota Denpasar. Apakah ke ranah tindak pidana pemilu, kami belum tahu," ujar dia.
Atas peristiwa itu, John mengaku mendapat pelajaran berharga. Ia mengaku akan memperketat pemberian formulir C6.
"Ada usulan untuk menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya, sehingga proses itu saringannya benar-benar ketat, supaya tidak ada jebol-jebol kayak begini lagi," kata John.**