Peritel Diingatkan Pasang Banderol Harga dengan Benar

Jika pencantuman harga tidak sesuai dengan barang yang dipajang di rak, maka konsumen bisa menuntut.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Des 2015, 14:00 WIB
Jumlah pasar modern di seluruh Indonesia mencapai 23 ribu unit. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 14 persen dalam tiga tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) meminta pengusaha ritel dan konsumen untuk memperhatikan kesesuaian harga dengan jenis barang saat berbelanja di toko ritel.

Direktur Jenderal SPK Kemendag, Widodo mengatakan, pengusaha ritel harus mengingatkan pekerjanya untuk menata secara benar letak antar harga dan barang yang dijual.

"Makanya para pegawai harus rajin mengecek barang dan peletakan harga," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut Widodo, jika pencantuman harga tidak sesuai dengan barang yang dipajang di rak, maka konsumen bisa menuntut untuk membayarkan harga sesuai dengan yang tertera meski sebenarnya tidak sesuai.


Widodo menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangankan. Dengan demikian, konsumen berada pada pihak yang menang karena ada payung hukumnya.

"Mohon berhati-hati dalam memasang harga, karena ada aturannya, jangan sampai keliru," lanjut dia.

Pencantuman harga yang sesuai dengan barang yang dijual di rak, lanjut Widodo, juga sebagai antisipasi terjadinya kericuhan antara konsumen dengan petugas kasir di toko ritel saat melakukan pembayaran."Ini juga supaya nanti tidak terjadi kericuhan saat pembayaran," tandas dia. (Dny/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya