Pengenaan Cukai Buat Minuman Soda dan Pemanis Masih dalam Kajian

Selama ini cukai dikenakan kepada produk-produk yang peredarannya dibatasi oleh pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Des 2015, 16:28 WIB
Pemerintah terus mengkaji rencana pungutan cukai untuk minuman berpemanis pada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok penambahan objek barang kena cukai. Saat ini, obyek yang menjadi perhatian yakni minuman soda dan minuman berpemanis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan,  DJBC sedang melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait seperti asosiasi, pengusaha dan kementerian atau lembaga. Jika rencana tersebut telah matang, DJBC akan meminta persetujuan dengan DPR.

"Harus ada persetujuan DPR. Jadi rencana tersebut tergantung pemerintah dan legislatif. Semakin cepat dapat persetujuan akan semakin cepat penerapan. Menurut amanat, exercise itu tahun depan, di 2016, exercise untuk pengenaan objek cukai baru," ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Mengenai potensi penerimaan bea cukai dengan penerapan obyek baru, Heru belum bisa memperkirakan potensi dari minuman jenis tersebut. Menurutnya, harus dikembalikan ke fungsi cukai yakni mengatur peredaran barang ke masyarakat.


"Kami cukai tidak melihat dari sisi nominalnya dulu, tapi di sisi pengendalian dan peredaran, cara pandangnya. Jadi harus dari fungsi cukai sebagai instrumen mengendalikan konsumsi dan peredaran. Apakah nominalnya ikutin saja nanti, nominal turunan daripada kebijakan dari pengenaan cukai, dan tidak dibalik. Jadi bukan mau dapat uang sekian terus mencapai obyek apa nanti," jelasnya.

Heru menuturkan, tak menutup kemungkinan untuk menambah objek cukai yang lain. Dia menuturkan, objek tersebut sedang dalam kajian DJBC. "Kalau di negara lain itu variasi banyak mulai dari misalnya tas kresek, kemudian macam-macam, tergantung kajian kita. Yang penting bahwa kita akan komunikasikan dengan asosiasi, perusahaan dan sebagainya," tandas dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk membahas rencana cukai minuman berpemanis. Salah satu pihak yang diajak membicarakan hal tersebut adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkeu diminta mengekplorasi kemungkinan pengenaan cukai kepada barang-barang baru, untuk itu kita harus mencari pendapat," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama ini cukai dikenakan kepada produk-produk yang peredarannya dibatasi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menentukan apakah minuman berpemanis ini layak dikenakan bea cukai. "Cukai itu biasanya dikenakan untuk barang yang beredarannya perlu dibatasi. Jadi untuk minuman berpemanis kita perlu tanya ke Kemenkes," lanjut dia.

Oleh sebab itu, hingga saat ini Kemenkeu masih menunggu pendapat dari Kemenkes terkait rencana ini. Suahasil juga belum bisa memperkirakan besaran cukai yang akan dikenakan pada jenis minuman ini. (Amd/Gdn)



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya