Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja yakin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan melemahkan lembaganya.
Keyakinan tersebut muncul karena adanya jaminan dari Presiden Jokowi yang menyebut revisi akan semakin memperkuat KPK.
Jaminan tersebut, kata Adnan didapat saat para pimpinan KPK berbicara langsung dengan Jokowi. Saat itu, Jokowi menyatakan keinginan revisi UU KPK untuk semakin memperkuat KPK, bukan memperlemah lembaga antirasuah itu.
"Beliau (Jokowi) memang berpikir mengubah Undang-Undang KPK, dan itu untuk memperkuat. Oke pak, kalau begitu oke. Kami sepakat 4 hal ini untuk diubah," ujar Adnan di Kantor Sekretaris Negara (Setneg), Jakarta, Senin (14/12/2015).
4 Poin revisi UU KPK yang disetujui pemerintah adalah kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dibentuknya Dewan Pengawas KPK serta pengaturan penyadapan oleh KPK.
Baca Juga
Advertisement
Adnan mengatakan, 4 poin revisi UU KPK yang disetujui pemerintah itu sudah melalui persetujuan para pemimpin KPK.
"Beliau (Jokowi) membuat surat dulu ke kita, baru kita merespons dan sebagainya, lalu terjadilah itu. Jadi kami mengikuti kehendak presiden yang akan merevisi, masuklah 4 hal itu," kata dia.
Selain ucapan Jokowi yang menjadi pegangan, jaminan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga membuat para pemimpin KPK semakin yakin revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.
"Jaminan Menko Polhukam kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju. Jelas. Seluruh pimpinan KPK mendengar," tutur Adnan.
Adnan juga yakin, walau masih terkesan adanya tarik ulur dalam rencana revisi UU KPK kali ini, tidak akan negosiasi antara pemerintah dan DPR yang berujung pada pelemahan KPK.
"Kalau mendengar jaminan Menko Polhukam saya tidak takut. Apalagi kami tanya ke presiden, dia pun memperkuat saya percaya pemerintah akan berpihak ke KPK," tutup Adnan.